Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: PP 52/2019 · PP No. 52 Tahun 2019 · PP Nomor 52 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 Juli 2019
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjamin pelaksanaan fungsi sosial, meningkatkan kesejahteraan sosial yang bermartabat, dan mewujudkan masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini. Kebijakan ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)