di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: PP 52/2019 · PP No. 52 Tahun 2019 · PP Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjamin pelaksanaan fungsi sosial, meningkatkan kesejahteraan sosial yang bermartabat, dan mewujudkan masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini. Kebijakan ini juga mencakup pembinaan dan pengawasan serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.