Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat

Juga dikenal sebagai: PP 36/1980 · PP No. 36 Tahun 1980 · PP Nomor 36 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 1980Tanggal Penetapan:29 Oktober 1980
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUsaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 1980
Tanggal Penetapan29 Oktober 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 bertujuan untuk mengatur usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Kebijakan ini didasarkan pada hak penderita cacat untuk menikmati kesejahteraan sosial dan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta pembinaan potensi mereka agar dapat berperan dalam masyarakat. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial dan kesehatan, serta pembentukan Panti Rehabilitasi Penderita Cacat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup rehabilitasi medis dan sosial, bantuan sosial, penyaluran, dan pembinaan lanjutan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan pendirian panti oleh badan hukum yang diakui.

  1. Segala ketentuan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)