di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat
Juga dikenal sebagai: PP 36/1980 · PP No. 36 Tahun 1980 · PP Nomor 36 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 bertujuan untuk mengatur usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Kebijakan ini didasarkan pada hak penderita cacat untuk menikmati kesejahteraan sosial dan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta pembinaan potensi mereka agar dapat berperan dalam masyarakat. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial dan kesehatan, serta pembentukan Panti Rehabilitasi Penderita Cacat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup rehabilitasi medis dan sosial, bantuan sosial, penyaluran, dan pembinaan lanjutan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan pendirian panti oleh badan hukum yang diakui.