Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1996 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1996 · Keppres No. 74 Tahun 1996 · Keppres Nomor 74 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1996Tanggal Penetapan:18 September 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1996
Tanggal Penetapan18 September 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan fungsi dan peranan Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura. Tim ini dibentuk untuk menyusun dan merumuskan kebijakan pengembangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kerjasama Segitiga Pertumbuhan. Tim juga bertugas melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Malaysia dan Singapura, serta memberikan saran kepada Presiden. Keanggotaan Tim terdiri dari berbagai menteri dan gubernur dari provinsi terkait. Wilayah kerja Tim tidak mencakup Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Ketua Tim dapat membentuk Tim Pelaksana dan Sekretariat untuk mendukung tugas administrasi. Pelaksanaan tugas di daerah menjadi tanggung jawab gubernur, yang juga harus melibatkan BAPPEDA, BKPMD, dan KADINDA. Biaya kegiatan Tim dibebankan pada anggaran terkait.

1. Seluruh kebijaksanaan serta hasil-hasil yang telah dicapai sebagai pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1996, tetap berlangsung dan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)