Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1995 · Keppres No. 27 Tahun 1995 · Keppres Nomor 27 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 1995Tanggal Penetapan:4 Mei 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 1995
Tanggal Penetapan04 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura. Tujuannya adalah untuk memperluas pelaksanaan kerjasama antara ketiga negara tersebut dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

Ketentuan Substansial
Tim Koordinasi ini terdiri dari berbagai menteri dan gubernur terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan sebagai ketua. Tim ini bertugas menyusun kebijakan pengembangan, melakukan perundingan dengan Malaysia dan Singapura, memberikan saran kepada Presiden, dan melaporkan perkembangan kerjasama. Wilayah kerja tim meliputi Provinsi Riau dan Sumatera Barat, tidak termasuk Pulau Batam. Ketua Tim dapat membentuk tim pelaksana dan sekretariat untuk mendukung tugas administrasi dan operasional.

(-)

(-)