Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1996 · Keppres No. 31 Tahun 1996 · Keppres Nomor 31 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1996Tanggal Penetapan:18 April 1996
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1996
Tanggal Penetapan18 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura, sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI dan perkembangan kebutuhan yang terjadi. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam keanggotaan tim, termasuk penunjukan Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Ketua merangkap Anggota, serta penambahan dan penggantian anggota lainnya dari berbagai kementerian dan gubernur daerah terkait. Selain itu, keputusan ini mengatur pembentukan Sekretariat Tim Koordinasi untuk menunjang kelancaran tugas administrasi, serta menetapkan bahwa biaya pelaksanaan kegiatan tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi.

(-)

(-)