Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 19/2020 · Permenhan No. 19 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 November 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 322)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengawasan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara melalui pengawasan intern yang efektif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI dalam melaksanakan pengawasan intern. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi audit, review, evaluasi, dan pemantauan. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan pengawasan intern sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Intern Tahunan (PKPT) dan dapat dilakukan di luar PKPT dengan persyaratan tertentu. Pengawasan intern juga dapat menggunakan sistem manajemen berbasis teknologi informasi.

(-)

1. Inspektorat Jenderal dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada Menteri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan untuk Auditi dan penyedia barang.