di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 19/2020 · Permenhan No. 19 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 19 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan pengawasan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta untuk meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara melalui pengawasan intern yang efektif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal TNI dalam melaksanakan pengawasan intern. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi audit, review, evaluasi, dan pemantauan. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan pengawasan intern sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Intern Tahunan (PKPT) dan dapat dilakukan di luar PKPT dengan persyaratan tertentu. Pengawasan intern juga dapat menggunakan sistem manajemen berbasis teknologi informasi.