Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2023 · Permenhan No. 15 Tahun 2023 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1457)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Jenderal Tentara Nasional Indonesia.

Perubahan meliputi definisi pengawasan intern, sistem pengendalian intern, dan istilah-istilah terkait lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai audit, kegiatan pengawasan lainnya, serta tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut, dan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara. Secara spesifik, perubahan menyasar pada penyesuaian tugas dan fungsi pengawasan intern di berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, termasuk penambahan kegiatan verifikasi dalam kegiatan pengawasan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab masing-masing Inspektorat Jenderal kepada pejabat yang berwenang, seperti Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan. BAB III pada peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)