Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2013 · Permenhan No. 7 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:4 Februari 2013
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan04 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Petunjuk Pelaksanaan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor Juklak/03/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mengatur pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan menggantikan petunjuk pelaksanaan yang sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) menjadi operasional, kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Peraturan ini juga menetapkan fungsi dan tugas aparat pengawasan intern, serta mengatur obyek dan sasaran Wasrik yang meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi, sumber daya, dan unsur manajemen. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar Wasrik dan wewenang aparat pengawasan intern untuk meminta laporan dan melakukan pengujian terhadap dugaan penyimpangan.

(-)

1. Obrik yang tidak menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima PHP, dikenakan sanksi teguran dan/atau sanksi administratif.