Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Tertib

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 2/2012 · Peraturan DPD No. 2 Tahun 2012 · Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2023
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaTata Tertib
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 01/DPDRI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib 2. Peraturan DPD RI Nomor 5/DPDRI/IV/2009-2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 01/DPDRI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib 3. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 01/DPDRI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Tertib bertujuan untuk mengatur tata cara kerja dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga perwakilan daerah. Peraturan ini menetapkan susunan, kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, dan hak DPD serta keanggotaan dan alat kelengkapan DPD. DPD memiliki fungsi pengajuan usul, pembahasan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya. Anggota DPD memiliki hak bertanya, menyampaikan usul, memilih dan dipilih, serta hak imunitas. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara anggota DPD. Selain itu, peraturan ini menetapkan alat kelengkapan DPD seperti pimpinan, panitia musyawarah, komite, dan badan kehormatan. Setiap alat kelengkapan memiliki tugas dan wewenang yang spesifik dalam mendukung fungsi DPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara persidangan, pengambilan keputusan, dan kode etik anggota DPD.

1. Segala pedoman dan pengaturan internal DPD lain yang telah ada, disesuaikan dengan peraturan ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya dilakukan dalam 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

1. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. 2. Jenis sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan. 3. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota. 4. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 235 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.