di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Tertib
Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 2/2012 · Peraturan DPD No. 2 Tahun 2012 · Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Tertib bertujuan untuk mengatur tata cara kerja dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga perwakilan daerah. Peraturan ini menetapkan susunan, kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, dan hak DPD serta keanggotaan dan alat kelengkapan DPD. DPD memiliki fungsi pengajuan usul, pembahasan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya. Anggota DPD memiliki hak bertanya, menyampaikan usul, memilih dan dipilih, serta hak imunitas. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara anggota DPD. Selain itu, peraturan ini menetapkan alat kelengkapan DPD seperti pimpinan, panitia musyawarah, komite, dan badan kehormatan. Setiap alat kelengkapan memiliki tugas dan wewenang yang spesifik dalam mendukung fungsi DPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara persidangan, pengambilan keputusan, dan kode etik anggota DPD.