di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 1/2014 · Peraturan DPD No. 1 Tahun 2014 · Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib ini disusun untuk memperbarui tata tertib yang sebelumnya diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 92/PUU-X/2012 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, menggantikan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan ini mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI beserta alat kelengkapannya. DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah. Pelaksanaan fungsi ini harus memperhatikan keterlibatan dan partisipasi Pemerintah Daerah dan masyarakat. DPD juga memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun Prolegnas, mengajukan dan membahas rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan kepada DPR, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Hak DPD meliputi hak mengajukan rancangan Prolegnas, membahas rancangan undang-undang, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan. Keanggotaan DPD terdiri dari wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, dengan masa jabatan lima tahun.