Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 1/2011 · Peraturan DPD No. 1 Tahun 2011 · Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:15 Agustus 2011
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib
LokasiDewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan15 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib. 2. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 5/DPD RI/IV/2009-2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib.

Peraturan DPD ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan DPD Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPD Nomor 5/DPD RI/IV/2009-2010. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 22 ayat (2); perubahan Pasal 25 ayat (1) dengan menambahkan huruf c mengenai prinsip musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan pimpinan; perubahan Pasal 27 ayat (1) dan (2) mengenai proporsionalitas jumlah calon pimpinan dari setiap gugus kepulauan; perubahan Pasal 29 ayat (1) mengenai pemilihan calon pimpinan dari masing-masing wilayah; penambahan ayat (2a) pada Pasal 41 mengenai penggantian anggota tetap yang berhalangan hadir dalam rapat Panitia Musyawarah; perubahan Pasal 46 ayat (2) mengenai penetapan keanggotaan Komite oleh Sidang Paripurna; penyisipan Pasal 47A, 47B, dan 47C mengenai pemilihan Pimpinan Komite; perubahan Pasal 60 ayat (2) mengenai penetapan keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang oleh Sidang Paripurna; penyisipan Pasal 61A mengenai pemilihan Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang; perubahan Pasal 67 ayat (2) mengenai penetapan keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga oleh Sidang Paripurna; penyisipan Pasal 68A mengenai pemilihan Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga; perubahan Pasal 74 mengenai keanggotaan Badan Kehormatan; penyisipan Pasal 75A mengenai pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan; perubahan Pasal 87 ayat (4) mengenai penetapan keanggotaan Panitia Akuntabilitas Publik oleh Sidang Paripurna; penyisipan Pasal 88A mengenai pemilihan Pimpinan Panitia Akuntabilitas Publik; perubahan Pasal 92 ayat (3) dan (4) mengenai keanggotaan Panitia Hubungan Antar-Lembaga; dan penyisipan Pasal 93A mengenai pemilihan Pimpinan Panitia Hubungan Antar-Lembaga.

(-)

(-)