di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 9/2020 · Peraturan LAN No. 9 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (Poltek STIA LAN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang administrasi dan melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN. Secara teknis akademik, pembinaan Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sementara pembinaan teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala LAN. Poltek STIA LAN memiliki tugas menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang administrasi dan jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi di bidang administrasi.
Susunan organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas Dewan Penyantun, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur, Bagian, Jurusan, Unsur Pendukung, dan Unit Pelaksana Teknis. Bagian terdiri dari Bagian Keuangan dan Umum serta Kelompok Jabatan Fungsional (KJF). Jurusan terdiri dari Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Program Studi, Laboratorium Administrasi, dan KJF Dosen. Unsur Pendukung terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Pusat Penjaminan Mutu. Unit Pelaksana Teknis terdiri dari Perpustakaan, Teknologi Informasi, dan Bahasa.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Poltek STIA LAN, termasuk penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala.