Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 11/2018 · Peraturan LAN No. 11 Tahun 2018 · Peraturan LAN Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan transformasi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara menjadi Politeknik STIA LAN, guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan vokasi. Tujuannya adalah untuk memperbarui struktur organisasi dan tata kerja yang ada agar sesuai dengan status baru sebagai politeknik.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian jabatan dan pejabat yang ada, serta integrasi barang milik negara, hak, kewajiban, data alumni, dan dokumen akademik ke dalam Poltek STIA LAN. Selain itu, pejabat Poltek STIA LAN diberi kewenangan untuk bertindak sebagai Pejabat STIA LAN dalam penyelesaian masa studi mahasiswa. Selama masa transisi, STIA LAN dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dengan persetujuan kementerian terkait.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai diangkatnya pejabat baru. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari keputusan sebelumnya tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan ini. 3. Seluruh barang milik negara, hak dan kewajiban, data alumni, serta dokumen akademik STIA LAN diintegrasikan ke dalam Poltek STIA LAN, paling lambat 1 tahun sejak beralihnya status. 4. Status mahasiswa yang masih aktif dapat menyelesaikan studi sesuai program studi saat terdaftar di STIA LAN. 5. Pejabat Poltek STIA LAN dapat bertindak sebagai Pejabat STIA LAN untuk penyelesaian masa studi mahasiswa. 6. Selama persiapan perubahan status, STIA LAN dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dengan persetujuan kementerian terkait.

(-)