Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 15/2017 · Perka LAN No. 15 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:24 Mei 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 535/V/4/6/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Bandung, dan Ujung Pandang.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang administrasi dengan mengubah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara menjadi Politeknik STIA LAN. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi di bidang administrasi.

Ketentuan Substansial

Poltek STIA LAN merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Lembaga Administrasi Negara, dipimpin oleh Direktur dan terdiri dari beberapa kampus di Jakarta, Bandung, dan Makassar. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan berbagai fasilitas pendukung. Struktur organisasi mencakup Direktur, Wakil Direktur, Senat, Jurusan, dan berbagai bagian administrasi. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Pendidikan Tinggi dan Kepala LAN.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas dan fungsi STIA LAN sampai diangkatnya pejabat baru atau berakhirnya program akademik. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 535/V/4/6/1999 tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan ini. 3. Seluruh harta, hak, kewajiban, alumni, dan dokumen akademik STIA LAN diintegrasikan ke dalam Poltek STIA LAN paling lambat 1 tahun sejak perubahan status. 4. Status mahasiswa yang masih aktif sebelum Peraturan ini berlaku tetap dapat menyelesaikan studi sesuai program studi saat terdaftar di STIA LAN.

(-)