Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.04/2014 · PMK No. 39/PMK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Februari 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan penyelesaian barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor dalam pengelolaan barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas atau dikuasai negara. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pemusnahan, penetapan sebagai barang milik negara (BMN), dan pengelolaan lebih lanjut dari barang-barang tersebut.

1. Usulan peruntukan BMN yang telah disampaikan oleh Kantor Pabean kepada Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, namun belum disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dikembalikan kepada Kantor Pabean untuk diajukan sesuai Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan peruntukan BMN yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku.

(-)