di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.04/2014 · PMK No. 39/PMK.04/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan penyelesaian barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor dalam pengelolaan barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas atau dikuasai negara. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pemusnahan, penetapan sebagai barang milik negara (BMN), dan pengelolaan lebih lanjut dari barang-barang tersebut.