Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 136/PMK.04/2010 · PMK No. 136/PMK.04/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2010Tanggal Penetapan:29 Juli 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2010
Tanggal Penetapan29 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara atau dikuasai negara, guna memastikan pengelolaan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pengelolaan kekayaan negara dan memastikan bahwa barang-barang tersebut ditangani dengan cara yang tepat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa barang kena cukai dan barang lain yang terkait dengan tindak pidana cukai, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara dan berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan. Kepala Kantor Bea dan Cukai bertanggung jawab untuk menerima, mengadministrasikan, dan menimbun barang-barang tersebut. Penyelesaian barang dilakukan melalui pemusnahan atau penetapan peruntukan lebih lanjut oleh Menteri. Barang yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atau pemilik yang tidak diketahui juga diatur, dengan ketentuan bahwa setelah jangka waktu tertentu, barang tersebut dinyatakan menjadi milik negara dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)