Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penunjukan Atau Pengangkatan Pelaksana Tugas Dan Penunjukan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.01/2015 · PMK No. 98/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen Keuangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penunjukan atau pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengangkatan Plt. atau Plh. dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau sementara.
  2. Cara pengangkatan Plt. atau Plh. dapat dilakukan dengan cara dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau tidak langsung, ditunjuk dari pejabat yang setingkat, ditunjuk dari pejabat satu tingkat di bawahnya, atau ditunjuk dari pelaksana bawahannya.
  3. Penunjukan Plt. atau Plh. pejabat eselon I ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, sedangkan selain pejabat eselon I menggunakan Surat Perintah.
  4. Plt. atau Plh. melaksanakan tugas, menetapkan keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat di bidang kepegawaian (pembuatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan penjatuhan hukuman disiplin).
  5. Pegawai/Pejabat yang diangkat sebagai Plt. atau Plh. tidak mendapat tunjangan struktural, namun diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan tertentu.
  6. Peraturan ini juga mengatur prosedur penunjukan Plt. yang dilaksanakan melalui mekanisme seleksi, termasuk syarat dan ketentuan, tim seleksi, tata cara pengusulan, pengangkatan, lingkup wewenang, hak dan kewajiban, serta pemberhentian.

1. Pegawai yang telah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) dan berhak mendapat Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). 2. Pejabat Pengganti yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang penunjukannya dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap diberikan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

(-)