Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.01/2009 · PMK No. 117/PMK.01/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum terisi secara definitif. Plt dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif. Peraturan ini menetapkan syarat dan ketentuan bagi pegawai yang dapat diangkat sebagai Plt, termasuk kompetensi teknis dan perilaku, pangkat/golongan, serta penilaian kinerja. Proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Pusat atau Tim Seleksi Unit, tergantung pada eselon jabatan yang akan diisi. Plt memiliki kewenangan untuk merencanakan dan mengkoordinir tugas, namun tidak dapat mengambil keputusan yang mengikat. Plt juga tidak mendapatkan tunjangan struktural, tetapi diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN). Pengangkatan Plt dapat diusulkan untuk menjadi pejabat definitif jika telah memenuhi persyaratan administrasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Plt tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt dan berhak mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) jabatan Plt terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)