di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.01/2009 · PMK No. 117/PMK.01/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan struktural di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum terisi secara definitif. Plt dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif. Peraturan ini menetapkan syarat dan ketentuan bagi pegawai yang dapat diangkat sebagai Plt, termasuk kompetensi teknis dan perilaku, pangkat/golongan, serta penilaian kinerja. Proses seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Pusat atau Tim Seleksi Unit, tergantung pada eselon jabatan yang akan diisi. Plt memiliki kewenangan untuk merencanakan dan mengkoordinir tugas, namun tidak dapat mengambil keputusan yang mengikat. Plt juga tidak mendapatkan tunjangan struktural, tetapi diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN). Pengangkatan Plt dapat diusulkan untuk menjadi pejabat definitif jika telah memenuhi persyaratan administrasi.