Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.01/2014 · PMK No. 110/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural di Kementerian Keuangan yang belum memiliki pejabat definitif atau ketika pejabat definitif berhalangan. Pejabat Pengganti ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan tersebut guna menjaga kelangsungan urusan keuangan dan kekayaan negara. Penunjukan Pejabat Pengganti dilakukan melalui Surat Perintah oleh atasan yang berwenang. Pejabat Pengganti memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas. Namun, mereka tidak menerima tunjangan struktural, melainkan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) dengan ketentuan tertentu.

(-)

(-)