Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 63/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 63/POJK.03/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6331).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (SPOJK). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan sektor perbankan melalui informasi yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan, serta untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi melalui digitalisasi laporan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Bank untuk menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring melalui SPOJK. Laporan terdiri dari laporan terstruktur dan tidak terstruktur. Laporan terstruktur meliputi kelompok informasi keuangan, risiko dan permodalan, produk, aktivitas dan kegiatan, serta data pokok, dengan posisi data harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Laporan tidak terstruktur disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.

Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan keutuhan data, serta ketepatan waktu penyampaian Laporan. Bank wajib menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan dan petugas pelaksana pelaporan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyampaian laporan, sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, dan ketentuan lain-lain terkait pelaporan.

1. Kesalahan informasi yang dilaporkan oleh Bank sebelum posisi data penyampaian Laporan pertama kali dan ditemukan oleh Bank atau Otoritas Jasa Keuangan setelah posisi data penyampaian Laporan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Tata cara penyampaian Laporan bagi BUK yang sebelumnya telah disampaikan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara individu; dan/atau b. Laporan liquidity coverage ratio-Bank secara konsolidasi, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank yang tidak menyampaikan Laporan setelah batas akhir penyampaian Laporan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jenis Laporan. 3. Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan terstruktur dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Laporan. 4. Bank yang tidak menyampaikan Laporan tidak terstruktur setelah batas akhir penyampaian Laporan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan atau denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per jenis Laporan. 5. Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan tidak terstruktur dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.