di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 63/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 63/POJK.03/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (SPOJK). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan sektor perbankan melalui informasi yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan, serta untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi melalui digitalisasi laporan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Bank untuk menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring melalui SPOJK. Laporan terdiri dari laporan terstruktur dan tidak terstruktur. Laporan terstruktur meliputi kelompok informasi keuangan, risiko dan permodalan, produk, aktivitas dan kegiatan, serta data pokok, dengan posisi data harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Laporan tidak terstruktur disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.
Bank bertanggung jawab atas kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan keutuhan data, serta ketepatan waktu penyampaian Laporan. Bank wajib menunjuk pejabat penanggung jawab pelaporan dan petugas pelaksana pelaporan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyampaian laporan, sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, dan ketentuan lain-lain terkait pelaporan.