di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12 /POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 12 /POJK.03/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan untuk pengawasan sektor perbankan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dari bank kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban penyampaian Laporan bagi Bank yang baru didirikan, Bank yang melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, atau perubahan kegiatan usaha.