Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2025 bertujuan untuk menyederhanakan dan mendigitalisasi pelaporan Bank Umum (Bank) dan Kantor Perwakilan Bank Asing (KPBLN) melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan sektor perbankan berbasis teknologi.
Bank dan KPBLN wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara daring kepada OJK dengan lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu. Laporan tersebut terbagi menjadi Laporan Berkala, yang meliputi laporan harian, bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, serta Laporan Insidental. Laporan Berkala mencakup informasi keuangan, risiko, permodalan, produk, aktivitas, kegiatan, dan data pokok. Laporan Insidental mencakup informasi pengawasan, kelembagaan, kegiatan usaha, dan lainnya.
Setiap Bank dan KPBLN wajib menunjuk penanggung jawab pelaporan yang bertanggung jawab atas verifikasi, penyampaian laporan, dan pengelolaan hak akses. POJK ini juga merinci batas waktu penyampaian untuk setiap jenis laporan berkala, serta ketentuan mengenai penyampaian laporan dalam kondisi gangguan teknis pada sistem OJK atau keadaan kahar yang dialami Bank/KPBLN. Terdapat pula ketentuan mengenai penggabungan beberapa jenis laporan ke dalam laporan berkala atau insidental tertentu, serta pengecualian dari pengenaan sanksi administratif dalam kondisi tertentu seperti koreksi laporan sebelum batas waktu atau adanya audit oleh akuntan publik.