Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PP 7/2015 · PP No. 7 Tahun 2015 · PP Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:24 Februari 2015
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan24 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan publikasi cetakan dan elektronik, data mikro, peta digital, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa pengecualian biaya tambahan yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, BPS juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan tarif yang mengacu pada peraturan terkait di Lembaga Administrasi Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan publikasi cetakan, penjualan publikasi elektronik, penjualan data mikro, dan penjualan peta digital wilayah kerja statistik yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)