di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Juga dikenal sebagai: PP 7/2015 · PP No. 7 Tahun 2015 · PP Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan publikasi cetakan dan elektronik, data mikro, peta digital, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa pengecualian biaya tambahan yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Selain itu, BPS juga dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan tarif yang mengacu pada peraturan terkait di Lembaga Administrasi Negara.