Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PP 13/2024 · PP No. 13 Tahun 2024 · PP Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan baru dan perubahan tarif serta melaksanakan ketentuan dalam peraturan terkait.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penjualan publikasi elektronik, data mikro, peta digital, jasa pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, penggunaan sarana, dan pelayanan statistik. Tarif ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan dapat mencapai Rp0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pembelian atas penjualan jenis PNBP yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)