di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Juga dikenal sebagai: PP 54/2009 · PP No. 54 Tahun 2009 · PP Nomor 54 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan peraturan sebelumnya, guna mengoptimalkan PNBP dalam menunjang pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penjualan publikasi, data, peta digital, jasa pendidikan, dan penyewaan sarana. Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah atau mata uang asing sesuai kontrak. Biaya tambahan seperti pengiriman dan akomodasi dibebankan kepada Wajib Bayar. Pihak tertentu seperti instansi pemerintah dapat dikenakan tarif Rp0,00. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.