Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PP 54/2009 · PP No. 54 Tahun 2009 · PP Nomor 54 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2009Tanggal Penetapan:1 September 2009
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2009
Tanggal Penetapan01 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan peraturan sebelumnya, guna mengoptimalkan PNBP dalam menunjang pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penjualan publikasi, data, peta digital, jasa pendidikan, dan penyewaan sarana. Tarif ditetapkan dalam satuan rupiah atau mata uang asing sesuai kontrak. Biaya tambahan seperti pengiriman dan akomodasi dibebankan kepada Wajib Bayar. Pihak tertentu seperti instansi pemerintah dapat dikenakan tarif Rp0,00. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)