Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PP 62/2005 · PP No. 62 Tahun 2005 · PP Nomor 62 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2005Tanggal Penetapan:12 Desember 2005
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2005
Tanggal Penetapan12 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik (BPS) guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa publikasi cetakan, media elektronik, data mentah, dan data peta digital wilayah administrasi. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan wajib disetor langsung ke Kas Negara. Tarif dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan harga cetak dan harga dasar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Produk BPS untuk instansi pemerintah dan pihak tertentu dapat dibebaskan dari tarif, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala BPS setelah persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)