di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: PP 28/2008 · PP No. 28 Tahun 2008 · PP Nomor 28 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pengenaan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelanggaran kepabeanan dapat diselesaikan secara fiskal melalui denda, sejalan dengan praktik internasional yang menekankan kecepatan dan kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Denda dapat dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu, nilai minimum hingga maksimum, atau persentase dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Besarnya denda ditetapkan berdasarkan frekuensi pelanggaran dalam periode tertentu dan tingkat kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar. Peraturan ini juga mengatur bahwa pengenaan sanksi administrasi harus dilakukan melalui surat penetapan untuk menjamin keadilan dan transparansi.