Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PP 28/2008 · PP No. 28 Tahun 2008 · PP Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2008Tanggal Penetapan:11 April 2008
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2008
Tanggal Penetapan11 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pengenaan sanksi administrasi di bidang kepabeanan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelanggaran kepabeanan dapat diselesaikan secara fiskal melalui denda, sejalan dengan praktik internasional yang menekankan kecepatan dan kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan. Denda dapat dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu, nilai minimum hingga maksimum, atau persentase dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Besarnya denda ditetapkan berdasarkan frekuensi pelanggaran dalam periode tertentu dan tingkat kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar. Peraturan ini juga mengatur bahwa pengenaan sanksi administrasi harus dilakukan melalui surat penetapan untuk menjamin keadilan dan transparansi.

(-)

  • Pelanggaran dikenai sanksi administrasi berupa denda dalam bentuk nilai rupiah tertentu atau persentase dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
  • Denda dapat bervariasi berdasarkan frekuensi pelanggaran dan tingkat kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
  • Jika tarif bea masuk adalah 0%, denda tetap dikenakan sebesar Rp 5.000.000,00.