di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Juga dikenal sebagai: PP 39/2019 · PP No. 39 Tahun 2019 · PP Nomor 39 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan. Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan mengatasi dampak negatif dari sanksi yang terlalu tinggi yang dapat mematikan perusahaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai besaran denda yang dikenakan berdasarkan persentase kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar. Denda diatur secara berjenjang dari 100% hingga 1000% tergantung pada persentase kekurangan pembayaran. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 10A yang mengatur bahwa tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.