Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PP 39/2019 · PP No. 39 Tahun 2019 · PP Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2019Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2019
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan. Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan mengatasi dampak negatif dari sanksi yang terlalu tinggi yang dapat mematikan perusahaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai besaran denda yang dikenakan berdasarkan persentase kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar. Denda diatur secara berjenjang dari 100% hingga 1000% tergantung pada persentase kekurangan pembayaran. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 10A yang mengatur bahwa tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang akan dikenakan denda, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang diatur secara berjenjang dari 100% hingga 1000% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.