Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PP 22/1996 · PP No. 22 Tahun 1996 · PP Nomor 22 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 1996Tanggal Penetapan:2 April 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 1996
Tanggal Penetapan02 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan sanksi administrasi dalam bidang kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional yang lebih menekankan pada penyelesaian pelanggaran secara fiskal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan hak-hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggaran administratif yang diatur dalam undang-undang. Denda dapat berupa nilai tetap dalam rupiah, persentase dari Bea Masuk, atau berdasarkan frekuensi pelanggaran. Pengenaan denda dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan melalui surat pemberitahuan yang mencantumkan besarnya sanksi dan ketentuan yang dilanggar.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan administratif dikenakan sanksi berupa denda dalam bentuk nilai rupiah tertentu atau persentase dari Bea Masuk.
  • Denda dapat bervariasi berdasarkan frekuensi pelanggaran atau persentase kekurangan pembayaran Bea Masuk.