Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah dan memberantas *illegal, unreported, unregulated* (IUU) *Fishing* di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang usaha pengangkutan ikan hidup, yang meliputi pengangkutan di dalam negeri dan ke luar negeri untuk tujuan ekspor. Usaha pengangkutan di dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Untuk pengangkutan ke luar negeri, kapal berbendera Indonesia dapat mengangkut ikan dari lokasi usaha pembudidayaan ikan di laut dan/atau pelabuhan muat singgah ke pelabuhan tujuan di luar negeri, sementara kapal berbendera asing dapat mengangkut ikan dari pelabuhan muat singgah ke pelabuhan tujuan di luar negeri. Setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan ikan hidup wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), kecuali pembudidaya ikan kecil dan nelayan kecil yang menggunakan kapal pengangkut ikan hidup dengan ukuran paling besar 5 (lima) *gros ton* (GT), yang diganti dengan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH). Menteri mendelegasikan penerbitan izin kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Setiap orang yang memperoleh SIKPI dikenakan Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan.