Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2016Tanggal Penetapan:7 April 2016
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619) terkait dengan kewenangan dan penerbitan SIKPI.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah dan memberantas *illegal, unreported, unregulated* (IUU) *Fishing* di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang usaha pengangkutan ikan hidup, yang meliputi pengangkutan di dalam negeri dan ke luar negeri untuk tujuan ekspor. Usaha pengangkutan di dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Untuk pengangkutan ke luar negeri, kapal berbendera Indonesia dapat mengangkut ikan dari lokasi usaha pembudidayaan ikan di laut dan/atau pelabuhan muat singgah ke pelabuhan tujuan di luar negeri, sementara kapal berbendera asing dapat mengangkut ikan dari pelabuhan muat singgah ke pelabuhan tujuan di luar negeri. Setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan ikan hidup wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), kecuali pembudidaya ikan kecil dan nelayan kecil yang menggunakan kapal pengangkut ikan hidup dengan ukuran paling besar 5 (lima) *gros ton* (GT), yang diganti dengan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH). Menteri mendelegasikan penerbitan izin kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Setiap orang yang memperoleh SIKPI dikenakan Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan.

1. SIKPI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi terdiri dari: peringatan tertulis, pembekuan SIKPI, dan pencabutan SIKPI. 3. Pencabutan SIKPI dapat dilakukan secara langsung dalam hal: a. tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, unregulated fishing); b. penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) Asing pada Kapal Pengangkut Ikan Hidup berbendera Indonesia; c. pemindahan ikan tidak pada Pelabuhan Muat Singgah yang ditetapkan; d. melakukan *transhipment* di laut; e. tidak memasang dan mengaktifkan *transmitter* Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan *Closed Circuit Television* (CCTV) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hidup; f. mengangkut ikan yang tidak tercantum dalam SIKPI dan barang-barang yang dilarang; dan g. memalsukan data dan informasi yang disampaikan.