Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 32/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 544)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 4: Pembatasan ukuran kapal pengangkut ikan hidup menjadi paling besar 300 GT untuk kapal dari hasil penangkapan ikan dan 500 GT untuk kapal dari hasil pembudidayaan ikan. SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) terdiri dari SIKPI-I-PB, SIKPI-I-PT, dan SIKPI-A-PB.
  2. Pasal 7: Kapal pengangkut ikan hidup untuk ekspor wajib melalui pelabuhan muat singgah. Kapal berbendera asing diizinkan 4 pelabuhan muat singgah, hanya dapat memuat ikan di 1 pelabuhan setiap masuk wilayah RI, dan diizinkan masuk wilayah RI paling banyak 12 kali setahun. Kapal dilarang memuat ikan di lokasi pembudidayaan lain, mengangkut ikan hasil tangkapan (untuk kapal budidaya) atau ikan hasil budidaya (untuk kapal tangkap), jenis ikan yang dilindungi, atau ikan yang dilarang diperdagangkan. Pelanggaran dikenakan sanksi pencabutan SIKPI. Pemindahan ikan antar kapal hanya boleh di pelabuhan muat singgah dan harus dilaporkan.
  3. Pasal 8: Menteri mendelegasikan penerbitan izin kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya berwenang menerbitkan SIKPI-I-PB dan SIKPI-A-PB untuk kapal budidaya dengan ukuran lebih dari 30 GT. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap berwenang menerbitkan SIKPI-I-PT untuk kapal tangkap dengan ukuran lebih dari 30 GT. Gubernur berwenang menerbitkan SIKPI untuk kapal dengan ukuran lebih dari 5 GT sampai 30 GT. Bupati/wali kota berwenang menerbitkan TPKPIH untuk kapal dengan ukuran paling besar 5 GT.
  4. Pasal 10: Persyaratan permohonan SIKPI berbeda untuk kapal budidaya berbendera Indonesia, kapal budidaya berbendera asing, dan kapal tangkap berbendera Indonesia. Persyaratan meliputi fotokopi SIUP, grosse akta, surat perjanjian kerja sama, data kapal, surat pernyataan, fotokopi NPWP, dan fotokopi SPT pajak. Ketidaksesuaian dengan kesanggupan dapat dikenakan sanksi pencabutan SIKPI.
  5. Pasal 11: Direktur Jenderal melakukan penilaian kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik kapal, dan menerbitkan rekomendasi. Jika permohonan ditolak atau hasil pemeriksaan fisik tidak sesuai, pemohon akan menerima penolakan.
  6. Pasal 31: Dokumen wajib di atas kapal meliputi Surat Keterangan Asal Ikan, SIKPI asli, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli.

Lampiran VI dihapus.

1. Setiap Kapal Pengangkut Ikan Hidup yang tidak melalui Pelabuhan Muat Singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat ikan setelah melalui Pelabuhan Muat Singgah terakhir dan/atau memuat ikan di lokasi usaha Pembudidayaan Ikan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan/atau melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIKPI. 2. Setiap Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Pembudidayaan Ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5) atau ayat (1) huruf b angka 7) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIKPΙ. 3. Setiap Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Penangkapan Ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 7) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIKPI.