Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 49/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaUsaha Pembudidayaan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestariannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis usaha pembudidayaan ikan, yang meliputi usaha pembenihan ikan, usaha pembesaran ikan, usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan, serta kombinasi dari ketiga jenis usaha tersebut. 2. Perizinan usaha perikanan di bidang pembudidayaan, yang meliputi SIUP dan SIKPI. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi pembudidaya ikan-kecil, pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan. Pengecualian ini diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI). 3. Kewenangan penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan didelegasikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. 4. Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP, SIKPI, TPUPI, TPKPI, dan RPIPM, termasuk dokumen yang harus dilengkapi dan prosedur yang harus diikuti. 5. Pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan, yang dilakukan pada saat permohonan SIUP, perubahan SIUP, permohonan RPIPM, atau registrasi ulang. 6. Perubahan, registrasi ulang, perpanjangan, dan penggantian perizinan, termasuk persyaratan dan tata cara yang harus diikuti. 7. Pelaporan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan, yang memuat realisasi produksi dan distribusi untuk usaha pembenihan dan/atau pembesaran, serta jenis dan jumlah ikan hasil pembudidayaan yang diangkut untuk usaha pengangkutan. 8. Pembinaan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. 9. Pengawasan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh pengawas perikanan.

1. Setiap orang yang telah memiliki SIUP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun harus melakukan registrasi ulang. 2. Setiap orang yang telah memiliki SIKPI yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. RPIPM yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai izin usaha diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal. 4. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIUP, RPIPM, atau SIKPI, yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.

1. Setiap orang yang tidak melakukan registrasi ulang SIUP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak SIUP diterbitkan, dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 3. Setiap kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dan/atau memuat ikan setelah melalui pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir dikenakan sanksi administrasi. 4. Setiap kapal pengangkut ikan yang telah memiliki SIKPI dan tidak memenuhi kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikenakan sanksi administrasi.