Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 1963 tentang Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/1963 · PERPRES No. 24 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 24 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 1963Tanggal Penetapan:27 November 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 November 1963
Tanggal Penetapan27 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1960 tentang Dewan Penerbangan. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyederhanakan dan mengatur kembali nama, susunan, dan tugas Dewan Penerbangan agar lebih efisien, efektif, dan progresif, sejalan dengan perkembangan pesat di bidang penerbangan dan angkasa luar. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pembangunan Kekuatan Udara dan Angkasa Luar Nasional guna mendukung tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial
Dewan Penerbangan diubah namanya menjadi Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia (Depanri). Dewan berfungsi sebagai badan kebijakan dan koordinasi tertinggi di bidang penerbangan dan angkasa luar nasional, dengan tugas membantu Presiden dalam menjalankan fungsinya sebagai Pimpinan Tertinggi. Dewan terdiri dari Presiden/Perdana Menteri sebagai Ketua, serta Menteri/Panglima Angkatan Udara dan Menteri Perhubungan Udara sebagai Anggota. Dewan dapat membentuk panitia teknis dan badan pembantu lainnya untuk memberikan nasihat dan saran dalam bidang tugasnya masing-masing.

(-)

(-)