di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 1963 tentang Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/1963 · PERPRES No. 24 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 24 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyederhanakan dan mengatur kembali nama, susunan, dan tugas Dewan Penerbangan agar lebih efisien, efektif, dan progresif, sejalan dengan perkembangan pesat di bidang penerbangan dan angkasa luar. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pembangunan Kekuatan Udara dan Angkasa Luar Nasional guna mendukung tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial
Dewan Penerbangan diubah namanya menjadi Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia (Depanri). Dewan berfungsi sebagai badan kebijakan dan koordinasi tertinggi di bidang penerbangan dan angkasa luar nasional, dengan tugas membantu Presiden dalam menjalankan fungsinya sebagai Pimpinan Tertinggi. Dewan terdiri dari Presiden/Perdana Menteri sebagai Ketua, serta Menteri/Panglima Angkatan Udara dan Menteri Perhubungan Udara sebagai Anggota. Dewan dapat membentuk panitia teknis dan badan pembantu lainnya untuk memberikan nasihat dan saran dalam bidang tugasnya masing-masing.