Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 99 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1993 tentang Dewan Penerbangan Dan Antariksa Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1993 · Keppres No. 99 Tahun 1993 · Keppres Nomor 99 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 1993Tanggal Penetapan:26 Oktober 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1963 tentang Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa bagi penerbangan, telekomunikasi, dan kepentingan nasional lainnya. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI) dibentuk sebagai forum koordinasi tingkat tinggi untuk merumuskan kebijakan di bidang tersebut. DEPANRI bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan umum dan memberikan pertimbangan mengenai pengaturan dan pemanfaatan wilayah udara dan antariksa. Susunan organisasi DEPANRI melibatkan beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, dengan Presiden sebagai ketua. Wakil Ketua bertindak sebagai Pelaksana Harian, dan Sekretaris dibantu oleh Sekretariat dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Panitia Teknis dapat dibentuk untuk mendukung tugas DEPANRI.

(-)

(-)