Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1960 tentang Dewan Penerbangan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1960 · PP No. 15 Tahun 1960 · PP Nomor 15 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1960Tanggal Penetapan:11 April 1960
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Penerbangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1960
Tanggal Penetapan11 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoordinasikan kebijakan penerbangan sipil dan militer, yang keduanya terkait erat dengan politik dan ekonomi negara. Latar belakang pembentukan Dewan Penerbangan adalah untuk mencapai potensi udara yang lebih sempurna melalui koordinasi antara penerbangan militer, penerbangan sipil, industri pesawat, dan industri terkait lainnya, termasuk industri bahan penggerak tenaga yang terlatih. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.

Dewan Penerbangan memiliki tugas utama memberikan nasihat, pertimbangan, dan usul kepada Pemerintah dalam menentukan dan merumuskan kebijakan penerbangan, merencanakan dan menyusun peraturan penerbangan, serta melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas penerbangan yang meliputi personil, materiil, dan operasi penerbangan. Dewan juga bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan penerbangan.

Susunan Dewan Penerbangan terdiri dari Menteri Pertama sebagai Ketua, Menteri Perhubungan Udara dan Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara sebagai Wakil Ketua secara bergiliran setiap bulan, serta Menteri Luar Negeri, Menteri/Deputi Menteri Keamanan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, dan Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota. Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk mendukung kelancaran pekerjaan Dewan, dibentuk Sekretariat Dewan yang susunan dan kedudukannya ditentukan oleh Dewan. Dewan juga berhak membentuk Panitia Teknis untuk memberikan nasihat dan saran dalam bidang tugasnya masing-masing.

(-)

(-)