Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam bidang penerbangan sipil dan militer di Indonesia. Dewan Penerbangan dibentuk untuk memberikan nasihat kepada Pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan, serta mengkoordinasikan usaha-usaha penerbangan yang meliputi peralatan, pendidikan, pengangkutan udara, lapangan terbang, lalu lintas udara, pencarian dan pertolongan kecelakaan, serta peta dan pemotretan udara. Dewan ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kementerian terkait, dan memiliki sekretariat untuk mendukung operasionalnya. Dewan juga berhak membentuk panitia-panitia teknis untuk melaksanakan tugasnya. Pembiayaan Dewan dan panitia teknis dibebankan pada anggaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan.