di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 38/2014 · Perka LAN No. 38 Tahun 2014 · Perka LAN Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III. Diklat ini dirancang untuk menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS, yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi, yang diakronimkan menjadi ANEKA. Diklat terdiri dari dua tahap: internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS. Peserta Diklat diharapkan dapat mengaktualisasikan nilai-nilai ini di tempat tugas atau magang. Selain itu, peserta juga dibekali dengan kemampuan menjelaskan visi, misi, dan kebijakan instansi mereka. Diklat ini diatur untuk dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi, dengan durasi 31 hari kerja, termasuk pembelajaran klasikal dan non-klasikal.