Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 15/2015 · Perka LAN No. 15 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Maret 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional melalui Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III. Diklat ini dirancang untuk menginternalisasikan nilai-nilai dasar PNS seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Diklat ini terdiri dari dua tahap: internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar PNS. Tahap internalisasi melibatkan pembelajaran nilai-nilai dasar, sementara tahap aktualisasi melibatkan penerapan nilai-nilai tersebut di tempat kerja atau magang. Peserta Diklat harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti kode sikap perilaku selama pelatihan. Diklat ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan publik.

1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sampai dengan tanggal 31 Juli 2015 mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.

1. Pelanggaran terhadap kode sikap perilaku yang wajib ditunjukkan, diberikan sanksi berupa peringatan lisan, surat teguran, atau pemulangan ke instansi asal peserta. 2. Pelanggaran terhadap kode sikap perilaku yang dilarang, diberikan sanksi berupa peringatan lisan, surat teguran, atau pemulangan ke instansi asal peserta.