di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 21/2016 · Perka LAN No. 21 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III. Latar belakangnya adalah tuntutan agar CPNS menjalankan tugas secara profesional sebagai pelayan masyarakat, yang diperoleh melalui pembentukan karakter dan penguatan kompetensi teknis. Tujuan dari pelatihan dasar ini adalah untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter, yang dibentuk oleh sikap dan perilaku disiplin, nilai-nilai dasar PNS, serta pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI.
Ketentuan substansial mencakup struktur kurikulum yang terdiri dari kurikulum pembentukan karakter PNS (meliputi sikap perilaku dan disiplin PNS, nilai-nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, dan habituasi) dan kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas (kompetensi teknis umum/administrasi dan kompetensi teknis substantif). Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban mengikuti pelatihan dasar bagi CPNS Golongan III.