Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 8/2014 · Perka LAN No. 8 Tahun 2014 · Perka LAN Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2014Tanggal Penetapan:22 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku11 April 2014
Tanggal Penetapan22 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala LAN Nomor 21 Tahun 2013, khususnya Bab III huruf D, mengenai jumlah peserta Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Jumlah peserta ditetapkan maksimal 40 orang per kelas. Lembaga Diklat yang terakreditasi diperbolehkan menerima peserta dari instansi lain untuk memenuhi jumlah maksimal tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memudahkan implementasi peraturan sebelumnya.

(-)

(-)