Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 3/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2017Tanggal Penetapan:19 Januari 2017
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) guna meningkatkan akses pembiayaan dan penguatan modal usaha bagi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kelautan dan perikanan. LPMUKP berfungsi sebagai unit organisasi non-struktural di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan, dipimpin oleh seorang Direktur. Tugas utama LPMUKP adalah mengelola dana bergulir untuk mendukung usaha di sektor tersebut. Struktur organisasi LPMUKP terdiri dari beberapa divisi, termasuk Divisi Perencanaan dan Umum, Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha, serta Divisi Keuangan dan Pengelolaan Risiko. Setiap divisi memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan rencana strategis, pengelolaan dana, dan pelaksanaan kemitraan usaha.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)