Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/2025 · Permen KKP No. 15 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2025Tanggal Penetapan:26 Agustus 2025
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKelautan & PerikananStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2025
Tanggal Penetapan26 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta fungsi lembaga tersebut. LPMUKP merupakan unit organisasi noneselon pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Tugas utama LPMUKP adalah melaksanakan pengelolaan dana bergulir dengan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Dalam menjalankan tugasnya, LPMUKP menyelenggarakan berbagai fungsi, meliputi penyusunan rencana strategis bisnis, penyaluran dana bergulir, pengelolaan piutang, pengelolaan agunan, manajemen risiko, serta pemeriksaan intern. Susunan organisasi LPMUKP terdiri atas Divisi Perencanaan dan Umum, Divisi Bisnis I, Divisi Bisnis II, Divisi Pengelolaan Piutang, Divisi Keuangan, dan Satuan Pemeriksaan Intern.

Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional lembaga, mulai dari perencanaan, pelaksanaan bisnis bagi pelaku usaha perikanan tangkap maupun budi daya, hingga pengawasan internal. Direktur LPMUKP bertanggung jawab memimpin lembaga dengan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital, serta wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berkala.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LPMUKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 dan perubahannya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)