di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/2025 · Permen KKP No. 15 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta fungsi lembaga tersebut. LPMUKP merupakan unit organisasi noneselon pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Tugas utama LPMUKP adalah melaksanakan pengelolaan dana bergulir dengan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Dalam menjalankan tugasnya, LPMUKP menyelenggarakan berbagai fungsi, meliputi penyusunan rencana strategis bisnis, penyaluran dana bergulir, pengelolaan piutang, pengelolaan agunan, manajemen risiko, serta pemeriksaan intern. Susunan organisasi LPMUKP terdiri atas Divisi Perencanaan dan Umum, Divisi Bisnis I, Divisi Bisnis II, Divisi Pengelolaan Piutang, Divisi Keuangan, dan Satuan Pemeriksaan Intern.
Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional lembaga, mulai dari perencanaan, pelaksanaan bisnis bagi pelaku usaha perikanan tangkap maupun budi daya, hingga pengawasan internal. Direktur LPMUKP bertanggung jawab memimpin lembaga dengan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital, serta wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal secara berkala.