Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 2/2022 · Permen KKP No. 2 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:3 Februari 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan03 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 154)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan terkait Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Perubahan meliputi tugas LPMUKP yang melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan, serta pengelolaan aset dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Fungsi LPMUKP mencakup penyusunan rencana strategis bisnis, pengelolaan dan penyaluran dana kelolaan, fasilitasi kemitraan, pengelolaan aset, pemeriksaan intern, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi LPMUKP terdiri atas Divisi Perencanaan dan Umum, Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha, Divisi Keuangan dan Pengelolaan Risiko, Divisi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Usaha, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Divisi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Usaha memiliki tugas melaksanakan pengelolaan aset dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Mekanisme pelaksanaan kegiatan dan tata kerja LPMUKP yang bersifat teknis ditetapkan oleh Direktur.

1. Seluruh jabatan beserta pejabat pada LPMUKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)