Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan terkait Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Perubahan meliputi tugas LPMUKP yang melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan, serta pengelolaan aset dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Fungsi LPMUKP mencakup penyusunan rencana strategis bisnis, pengelolaan dan penyaluran dana kelolaan, fasilitasi kemitraan, pengelolaan aset, pemeriksaan intern, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi LPMUKP terdiri atas Divisi Perencanaan dan Umum, Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha, Divisi Keuangan dan Pengelolaan Risiko, Divisi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Usaha, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Divisi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Usaha memiliki tugas melaksanakan pengelolaan aset dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Mekanisme pelaksanaan kegiatan dan tata kerja LPMUKP yang bersifat teknis ditetapkan oleh Direktur.