di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memungut Retribusi Jasa Umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, meliputi:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta besaran tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Wajib Retribusi memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jenis jasa yang dimanfaatkan dan tarif yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan yang sesuai dengan jenis retribusi yang dipungut.