di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal dan perubahan формуla perhitungan retribusi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang ditetapkan 2 kali setahun. Indeks variabel jarak tempuh dan jenis konstruksi menara juga ditetapkan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dihitung berdasarkan jumlah indeks variabel dikalikan tarif retribusi, dengan tarif retribusi sebesar Rp. 2.104.000,00 per menara per tahun, yang ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.