Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PP 19/1988 · PP No. 19 Tahun 1988 · PP Nomor 19 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1988Tanggal Penetapan:21 November 1988
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperlancar arus barang dalam negeri yang dihasilkan oleh perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Perubahan ini memungkinkan perusahaan asing untuk memasarkan hasil produksinya sendiri hingga tingkat penyalur dengan mendirikan perusahaan patungan dengan perusahaan nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas pemasaran dan memastikan keterlibatan perusahaan nasional dalam proses distribusi. Namun, pembatasan bagi perusahaan asing dalam melakukan kegiatan perdagangan langsung tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

(-)

(-)