di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan
Juga dikenal sebagai: PP 36/1977 · PP No. 36 Tahun 1977 · PP Nomor 36 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 ini bertujuan untuk mengakhiri kegiatan usaha asing dalam bidang perdagangan di Indonesia, sejalan dengan upaya peningkatan partisipasi nasional dalam ekonomi. Peraturan ini menutup bidang usaha perdagangan bagi warga negara asing dan perusahaan asing, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan asing di bidang produksi dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor terkait produksi mereka sendiri, namun harus menunjuk Perusahaan Perdagangan Nasional sebagai agen untuk penjualan dalam negeri. Semua perusahaan perdagangan diwajibkan memiliki Izin Usaha Perdagangan. Pengakhiran kegiatan usaha asing harus dilakukan sebelum 31 Desember 1977, dengan opsi pengalihan usaha ke bidang lain, pengalihan kepemilikan kepada warga negara Indonesia, atau pembubaran perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap sebagai tindak pidana ekonomi.