Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: PP 15/1998 · PP No. 15 Tahun 1998 · PP Nomor 15 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional serta memperlancar arus barang dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Dalam rangka ini, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 diberikan kesempatan untuk beroperasi sebagai pengecer. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997, dengan mengizinkan PMA di bidang produksi untuk menjual barang hasil produksinya langsung kepada konsumen akhir melalui PMA yang didirikan khusus sebagai pengecer. Namun, PMA pengecer ini tidak diizinkan untuk merangkap sebagai distributor atau pedagang besar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat berakibat pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.