di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nr 25 Dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 21/1952 · UU No. 21 Tahun 1952 · UU Nomor 21 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan peraturan kepegawaian dengan konstitusi dan undang-undang dasar sementara yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil oleh berbagai instansi, termasuk Presiden, Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan, dan Direktur Kabinet Presiden. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai penerimaan kembali bekas pegawai negeri sipil atau anggota tentara yang diberhentikan dengan tidak hormat, serta persetujuan untuk mempekerjakan pegawai bukan warga negara. Menteri memiliki hak untuk memindahkan pegawai dalam lingkup kementeriannya, dan penyerahan kekuasaan untuk jabatan tertentu diatur dengan keputusan menteri terkait.