Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 28/1957 · UU No. 28 Tahun 1957 · UU Nomor 28 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1957Tanggal Penetapan:8 Oktober 1957
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No.78) tentang "Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia". Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1957
Tanggal Penetapan08 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 tentang 'Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat No. 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-Undang Republik Indonesia'.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 sebagai undang-undang, yang menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengisi kekurangan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 yang belum memuat ketentuan mengenai hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah penambahan sub g pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 1952, yang memberikan kewenangan kepada Ketua Konstituante terkait pegawai yang dipekerjakan di Konstituante, kecuali yang telah diatur dalam huruf a.

(-)

(-)